Senin, 09 Januari 2017

KPPU dan Yamaha Selisih Paham Soal Harga Motor

Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakini, harga kendaraan (on the road) yang dibebankan ke customer tambah lebih tinggi dari harga pabrik (off the road). Atas basic berikut customer dirugikan.

Kenaikan harga off the road sekurang-kurangnya ditetapkan oleh nilai ganti, inflasi, gaji minimal regional, serta harga material. Sedang on the road didapat dari cost pajak serta kepengurusan surat-surat sampai kendaraan diijinkan dipakai di jalan. Kepengurusan surat-surat itu umumnya dikerjakan oleh pihak diler, jadi customer cuma tinggal " terima jadi ".

Tim investigator menyebutkan dalam referensi putusan, merekomendasikan majelis hakim untuk berikan anjuran pada pemerintah supaya melarang entrepreneur memberi harga rujukan pada diler paling utama atau diler dengan memasukan komponen cost perpajakan untuk on the road. Sebab komponen itu disebutkan tak termasuk juga susunan harga dari prinsipal (pabrik).


Febri Ardani/KompasOtomotif
Hasil analisis tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkaitan penetapan harga ritel kendaraan. Materi ini disibakkan di sidang kelanjutan perkara sangkaan kartel Yamaha-Honda di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut tim investigator, kenaikan harga on the road kendaraan ditetapkan oleh tarif Bea Balik Nama (BBN) yang besarnya 10 % dari harga motor (off the road) atau harga faktur, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya 1, 5 % (contoh terbesar) dari nilai jual motor, Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta cost administrasinya.

“Jadi untuk kendaran baru itu komponennya tak jauh-jauh dari komponen yang kami tunjukkan di monitor. Lalu berkaitan STNK, PKB, serta BPKB, kami memakai hukum positif waktu lalu, Ketentuan Pemerintah No 50 Th. 2010. Pada saat itu, yang perlu dibayar yaitu komponen itu yang totalnya cuma Rp 300. 000. Sesaat, BBN, PKB, serta BPKP, cuma 11, 5 % dari harga off the road, ” terang satu diantara anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil, waktu presentasi di sidang kelanjutan sangkaan kartel Yamaha-Honda di kantor KPPU, Senin (9/1/2017).

Menurut Helmi, bila komponen kenaikan dipadukan, Rp 300. 000 serta 11, 5 % yang telah dimaksud jadi akhirnya tidaklah sampai 14 % dari harga off the road. Dari kelanjutan presentasi, disebutkan Yamaha pernah menaikan harga Skutik hingga 26 %.

“Tim Investigator memiliki pendapat kalau inginaan harga BBN yang dibayarkan oleh customer tidak cocok dengan ketentuan perundang-undangan, ” kata Helmi.


Febri Ardani/KompasOtomotif
Materi presentasi tim kuasa hukum Yamaha berkaitan penghitungan harga ritel skutik Mio di sidang kelanjutan perkara sangkaan kartel di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Jawaban Yamaha

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), berlangsung kekeliruan pada hitung-hitungan KPPU.

Pada presentasi giliran kuasa hukum Yamaha sesudah tim investigator, diterangkan bila harga Skutik Mio dari pabrik (off the road) sebesar Rp 9. 325. 500, jadi customer butuh membayar PPh (Pajak Pendapatan) sebesar Rp 41. 965, Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) Rp 1. 084. 545, serta pajak BBN, STNK, BPKB, serta yang lain sebesar Rp 2. 950. 000. Keseluruhan yang dibayar customer sebesar 42 % dari harga off the road.

Harga Lainnya :
http://hargamotor7.com/spesifikasi-dan-harga-suzuki-address-fi/

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar